Qurai

Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 196

Bacaan

TopikKetentuan Pelaksanaan Haji dan Umrah (196-203)

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

(2:196) Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu69 yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

Catatan Depag

*69) Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagi pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun secara khusus berkenaan dengan sahabat Ka'ab bin Ujrah di Hudaibiyah. Kepalanya dipenuhi kutu hingga ia sangat tersiksa saat berihram. Nabi mengizinkannya mencukur rambut dengan syarat membayar fidyah (puasa 3 hari, bersedekah, atau menyembelih hewan). (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tahun 6 Hijriah. Ketika itu kaum musyrik Mekah mencegat kedatangan umat Islam yang hendak menunaikan umrah—pada waktu itu haji belum diwajibkan. Melalui ayat ini Allah meminta mereka yang melaksanakan umrah (dan haji ketika nanti diwajibkan) untuk menyempurnakan rangkaian manasik. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Naskah Sana'a 1 pada ayat ini menulis "fa-ma tayassara" di tempat "fa-ma istaysara", tidak memuat kata ru'usakum sesudah larangan mencukur, dan tidak memuat pilihan "aw sadaqatin" dalam rincian fidyah. Yang hilang di situ bukan ejaan, tapi satu pilihan hukum. (Sadeghi dan Goudarzi, San'a' 1 and the Origins of the Qur'an)

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria