Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun secara khusus berkenaan dengan sahabat Ka'ab bin Ujrah di Hudaibiyah. Kepalanya dipenuhi kutu hingga ia sangat tersiksa saat berihram. Nabi mengizinkannya mencukur rambut dengan syarat membayar fidyah (puasa 3 hari, bersedekah, atau menyembelih hewan). (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tahun 6 Hijriah. Ketika itu kaum musyrik Mekah mencegat kedatangan umat Islam yang hendak menunaikan umrah—pada waktu itu haji belum diwajibkan. Melalui ayat ini Allah meminta mereka yang melaksanakan umrah (dan haji ketika nanti diwajibkan) untuk menyempurnakan rangkaian manasik. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikKetentuan Pelaksanaan Haji dan Umrah (196-203)
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu69) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang lengkap. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
Catatan Depag
*69) Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagi pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
Kritik
- (2:196) Ditemukan sejumlah varian di naskah Sana'a untuk ayat ini. Frasa fa-ma istaysara ditulis sebagai fa-ma tayassara. Kemudian naskah Sana'a menghilangkan frasa ru'usakum (kepalamu) setelah perintah wa la tahliqu (jangan mencukur). Naskah Sana'a juga menambahkan kata ahadun pada frasa fa-in kana ahadun minkum, serta menghilangkan frasa aw sadaqatin (atau sedekah) pada rincian fidyah penebus haji/umrah. (Sumber: buku/studi Ṣan'ā' 1 and the Origins of the Qur'ān oleh Behnam Sadeghi & Mohsen Goudarzi)
- (2:196) Manuskrip Sanaa Lembar Stanford mengungkap coretan awal yang tidak diakui ortodoksi Islam, seperti "ḥattā yuqātilūkumu" alih-alih teks standar "ḥattā yuqātilūkum fīhi". (Sanaa manuscript - Wikipedia)

