Bacaan
TopikPerintah Berperang di Jalan Allah dan Batasannya (190-195)
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
(2:194) Bulan haram dengan bulan haram,67 dan (terhadap) sesuatu yang dihormati68 berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Catatan Depag
*67) Kalau umat Islam diserang di bulan haram, yang sebenarnya di bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu di bulan itu juga. 68) Maksudnya antara lain ialah bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekkah) dan ihram.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun sebagai penegas hukum balasan/qishash. Kaum musyrik telah dengan angkuh menghalangi umat Islam beribadah di Hudaibiyah pada bulan haram (Zulqa'dah), maka Allah memberikan kemenangan bagi umat Islam untuk masuk ke Makkah juga pada bulan haram di tahun berikutnya.
Kritik
Naskah Sana'a 1 pada ayat ini memakai kata sambung wa di tempat fa, dan menambahkan kata bih pada "ma i'tada 'alaykum bih" yang tidak ada di mushaf Utsmani. (Sadeghi dan Goudarzi, San'a' 1 and the Origins of the Qur'an)
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

