Bacaan
TopikKewajiban Puasa Ramadhan dan Ketentuannya (183-187)
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya,62) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,63) maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Catatan Depag
*62) Orang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil atau menyusui. 63) Memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Scientific Error
Kesalahan Sejarah Ekonomi: Kata 'ma'dudah' (terhitung) dalam konteks hari puasa dipakai juga di 12:20 untuk jumlah dirham yang dibayarkan ke Yusuf — menunjukkan penyebut yang dapat dihitung/dikuantifikasi; mata uang terstandar seperti dirham tidak ada di Mesir Kuno, yang menggunakan sistem timbangan logam.

