Bacaan
TopikWasiat bagi yang Hampir Meninggal (180-182)
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(2:182) Tetapi siapa yang khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan61) antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan Depag
*61) Mendamaikan ialah menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam berwasiat sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syarak (ketentuan agama).
Cacat Logika
Syarat yang tidak diberi ukuran. Orang yang khawatir wasiatnya berat sebelah boleh mendamaikan tanpa dianggap berdosa. Siapa yang menentukan kekhawatiran itu beralasan tidak disebutkan, sehingga pengecualiannya bisa dipakai jauh lebih luas daripada maksud awalnya.