Bacaan
TopikWasiat bagi yang Hampir Meninggal (180-182)
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(2:182) Tetapi siapa yang khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan61) antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan Depag
*61) Mendamaikan ialah menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam berwasiat sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syarak (ketentuan agama).
Logical Fallacy
Vague Exception Creating Ambiguity: Pengecualian 'siapa yang khawatir wasiat tidak adil boleh mendamaikan tanpa dosa' menciptakan celah yang cukup lebar untuk dimanipulasi — siapa yang menentukan apakah kekhawatiran itu sah?

