Bacaan
TopikWasiat bagi yang Hampir Meninggal (180-182)
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik,60) (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Catatan Depag
*60) Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang berwasiat. Ayat ini khusus untuk ahli waris dinasakh (diganti hukumnya) dengan ayat tentang waris. (An-Nisa` (4) : 11).
Contradiction
Ayat 180 mewajibkan wasiat harta untuk orang tua dan kerabat bagi yang hendak meninggal. Namun Q4:11–12 kemudian menetapkan sistem warisan terperinci yang menggantikan wasiat bebas. Kontradiksi kronologis: ulama mengakui bahwa Q4 menasakh Q2:180, artinya kewajiban wasiat di Q2:180 sudah tidak berlaku — ini mengonfirmasi inkonsistensi internal Al-Quran.

