Qurai

Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 180

Bacaan

TopikWasiat bagi yang Hampir Meninggal (180-182)

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

(2:180) Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik,60 (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Catatan Depag

*60) Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang berwasiat. Ayat ini khusus untuk ahli waris dinasakh (diganti hukumnya) dengan ayat tentang waris. (An-Nisa` (4) : 11).

Kontradiksi

Kontra 4:11-12. Ayat ini mewajibkan wasiat harta untuk orang tua dan kerabat, sedangkan 4:11-12 menetapkan bagian warisan yang sudah pasti untuk mereka. Ahli fikih menyelesaikannya dengan menyebut ayat ini sudah dibatalkan oleh ayat warisan, jadi kewajiban yang di sini disebut wajib bagi orang bertakwa kini tidak berlaku.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria