Bacaan
TopikAlasan Pembatalan Perjanjian (Ayat 7-15)
كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً ۚ يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَىٰ قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ
(9:8) Bagaimana mungkin (ada perjanjian demikian), padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan denganmu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik (tidak menepati janji).
Cacat Logika
Tindakan didasarkan pada dugaan niat. Pembatalan perjanjian dibenarkan dengan alasan mereka tidak akan menghormatinya kalau menang. Dugaan tentang apa yang akan dilakukan pihak lain dipakai sebagai dasar bertindak lebih dulu, dan dugaan itu tidak bisa diperiksa.
Moral
Perjanjian boleh diputus atas dasar dugaan bahwa pihak lain tidak akan menghormatinya kalau menang. Yang dirugikan pihak yang belum melanggar apa pun, dan sesudah aturan begini berdiri, tidak ada perjanjian yang bisa dipegang oleh pihak yang lebih lemah, sebab yang kuat selalu punya dugaan.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

