Bacaan
TopikPerintah Memerangi hingga Tidak Ada Penindasan (Ayat 39-44)
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang,363) maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil,364) (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan,365) yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Catatan Depag
*363) Harta yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinamai fai`. Pembagian tersebut dalam ayat ini ialah yang berhubungan dengan ganimah saja. 364) Seperlima dari ganimah itu dibagi kepada: a). Allah dan Rasul-Nya; b). Kerabat Rasul (Bani Hasyim dan Bani Muttalib); c). Anak yatim; d).Orang miskin; e). Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan. Sedangkan empat perlima dari ganimah itu dibagi kepada mereka yang ikut bertempur. 365) Hari bertemunya dua pasukan pada perang Badar, di hari Jumat tanggal 17 Ramadan tahun kedua Hijri. Sebagian mufasir berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada permulaan turunnya Al-Qur`anul Karim pada malam 17 Ramadhan.
Logical Fallacy
Institutionalisasi Ekonomi Perang – Pembagian 1/5 rampasan perang untuk 'Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, musafir' menginstitualisasi perang sebagai sumber pendapatan yang sah dan terstruktur. Ini menciptakan insentif ekonomi untuk ekspansi militer.
Moral Concern
(8:41): Melegitimasi peperangan untuk motif keuntungan material dengan menetapkan bahwa seperlima dari harta rampasan perang berhak diambil oleh Tuhan, rasul-Nya, serta kerabat rasul.

