Qurai

Al-An'am (Binatang Ternak) Ayat 151

Bacaan

TopikPerintah-perintah Moral Allah

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

(6:151) Katakanlah (Muhammad), "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.328 Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.

Catatan Depag

*328) Yang dibenarkan oleh syariat seperti kisas, membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.

Cacat Logika

Dua ukuran dicampur dalam satu daftar. Larangan membunuh anak dan berbuat keji disatukan dengan larangan mempersekutukan. Yang pertama bisa dinilai siapa pun, yang kedua hanya berlaku di dalam kerangka ini, dan keduanya diberi bobot yang sama.

Moral

Larangan membunuh diberi celah 'kecuali dengan alasan yang benar', dan celah itu tidak dirumuskan di ayatnya. Fikih mengisinya lewat hadis tiga sebab: murtad, zina orang yang sudah menikah, dan pembunuhan. Dua yang pertama menghukum mati perbuatan yang tidak punya korban, dan semuanya masuk lewat satu frasa pendek yang isinya tidak pernah disebut ayat ini.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria