Al-An'am (Binatang Ternak) Ayat 150

Bacaan

TopikDalih Orang Musyrik dan Beban Pembuktian

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ ۚ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

(6:150) Katakanlah (Muhammad), "Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini." Jika mereka memberikan kesaksian, engkau jangan (ikut pula) memberikan kesaksian bersama mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.

Cacat Logika

Beban bukti yang hanya diarahkan ke satu pihak (special pleading). Mereka diminta menghadirkan saksi atas pengharaman yang mereka pegang. Permintaan yang sama tidak dikenakan pada pengharaman dari pihak yang meminta.