Bacaan
TopikKritik atas Adat Ritual Musyrik
قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ
(6:140) Sungguh rugi mereka yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk.
Cacat Logika
Dua perkara berbeda disatukan penilaiannya. Pembunuhan anak dan pengharaman rezeki diletakkan dalam satu kalimat sebagai kerugian yang sama. Beratnya kedua perbuatan itu jauh berbeda, dan perbedaannya tidak ikut ditimbang.
Moral
Moralisasi Praktek Budaya sebagai Kejahatan Tertinggi: Menggabungkan pembunuhan anak dengan aturan halal-haram dalam satu kondemnasi mengkriminalkan perbedaan praktik pangan setara dengan infanticide.