Bacaan
TopikHukum Makanan dan Larangan Syar'i
وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
(6:120) Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi. Sungguh, orang-orang yang mengerjakan (perbuatan) dosa kelak akan diberi balasan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.
Cacat Logika
Larangan tanpa ukuran yang disebutkan. Dosa yang terlihat maupun yang tersembunyi diperintahkan ditinggalkan. Apa saja yang termasuk di dalamnya tidak dirinci di sini, sedangkan balasannya sudah dipastikan.