Bacaan
TopikHukum Makanan dan Larangan Syar'i
وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi. Sungguh, orang-orang yang mengerjakan (perbuatan) dosa kelak akan diberi balasan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.
Logical Fallacy
Non Sequitur Fallacy: Dari 'tinggalkan dosa' tidak secara logis mengikuti bahwa pelanggar akan dihukum di hari kiamat tanpa argumen tentang keterkaitannya.

