Qurai

Al-An'am (Binatang Ternak) Ayat 118

Bacaan

TopikHukum Makanan dan Larangan Syar'i

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

(6:118) Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

118-121 Beberapa orang bertanya kepada Nabi mengapa Allah menghalalkan hewan yang dimatikan manusia (dengan cara disembelih), tapi justru mengharamkan yang dimatikan-Nya (yakni mati secara alami; bangkai). Ayat diatas turun untuk menjawab pertanyaan tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Ketentuan tanpa alasan yang disebutkan. Daging yang boleh dimakan ditentukan oleh disebutnya nama Allah saat penyembelihan. Apa yang berubah pada dagingnya karena penyebutan itu tidak diterangkan.

Kontradiksi

Kontra 5:5. Yang boleh dimakan di sini cuma sembelihan yang disebut nama Allah, dan ayat 121 menyebut memakan selain itu kefasikan, sedangkan 5:5 menghalalkan makanan Ahli Kitab tanpa syarat penyebutan itu. Fikih menutup celahnya dengan mengandaikan Ahli Kitab menyebut nama Tuhan, sesuatu yang tidak ada di kedua ayat.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria