Bacaan
TopikHukum Makanan dan Larangan Syar'i
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
(6:118) Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Asbabun Nuzul
118-121 Beberapa orang bertanya kepada Nabi mengapa Allah menghalalkan hewan yang dimatikan manusia (dengan cara disembelih), tapi justru mengharamkan yang dimatikan-Nya (yakni mati secara alami; bangkai). Ayat diatas turun untuk menjawab pertanyaan tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Logical Fallacy
Argumentum ad Verecundiam: Kewajiban menyebut nama Allah saat menyembelih didasarkan pada otoritas wahyu tanpa penjelasan rasional yang dapat diuji secara independen.
Contradiction
QS 6:118 memerintahkan memakan hewan yang disembelih dengan nama Allah. Namun QS 5:5 mengizinkan memakan makanan Ahli Kitab (yang tidak menyebut nama Allah saat menyembelih). Standar ganda dalam hukum halal.

