Bacaan
Asbabun Nuzul
118-121 Beberapa orang bertanya kepada Nabi mengapa Allah menghalalkan hewan yang dimatikan manusia (dengan cara disembelih), tapi justru mengharamkan yang dimatikan-Nya (yakni mati secara alami; bangkai). Ayat diatas turun untuk menjawab pertanyaan tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikHukum Makanan dan Larangan Syar'i
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Logical Fallacy
Argumentum ad Verecundiam: Kewajiban menyebut nama Allah saat menyembelih didasarkan pada otoritas wahyu tanpa penjelasan rasional yang dapat diuji secara independen.
Contradiction
QS 6:118 memerintahkan memakan hewan yang disembelih dengan nama Allah. Namun QS 5:5 mengizinkan memakan makanan Ahli Kitab (yang tidak menyebut nama Allah saat menyembelih). Standar ganda dalam hukum halal.

