Bacaan
TopikKewajiban Pasca-Perceraian (6-7)
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.
Contradiction
Inkonsistensi: S65:7 menyatakan nafkah disesuaikan kemampuan—namun S4:34 menetapkan laki-laki sebagai pemimpin karena 'menafkahi dari harta mereka', tanpa penyesuaian kemampuan. Prinsip nafkah absolut (S4:34) vs nafkah proporsional (S65:7) tidak direkonsiliasi, menciptakan standar ganda dalam hukum keluarga Islam.

