Bacaan
TopikKewajiban Pasca-Perceraian (6-7)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Kritik
Kewajiban suami menafkahi istri yang dicerai selama masa iddah dan menyusui (a.6-7): kewajiban finansial suami diatur — namun hak istri untuk berinisiatif cerai tidak diakui di sini; asimetri hak cerai antara laki-laki dan perempuan tidak ditangani
Contradiction
Kontradiksi: S65:6 mewajibkan suami memberi tempat tinggal dan nafkah istri yang dicerai selama idah—namun S2:240 menyebut istri yang ditinggal mati mendapat nafkah satu tahun. Dua sistem nafkah pasca-pernikahan yang berbeda (idah cerai vs kematian) tidak memberikan prinsip yang konsisten tentang kewajiban finansial pasca-pernikahan.

