Bacaan
TopikKetentuan Masa Iddah (4)
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
(65:4) Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun berkenaan dengan para sahabat yang mempertanyakan ketentuan idah bagi wanita yang belum disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni wanita yang belum atau tidak lagi haid dan wanita hamil. Allah lalu menurunkan ayat di atas untuk menjawabnya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Moral
Idah ditetapkan tiga bulan bagi perempuan yang sudah berhenti haid dan bagi mereka yang belum haid. Kelompok kedua cuma bisa berarti perempuan yang belum balig, dan penyebutan masa idah baginya mengandaikan pernikahan yang sudah digauli. Ayat ini yang dipakai fikih klasik untuk membolehkan pernikahan anak.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

