(52:1-8): Non Sequitur & Proof by Assertion - Menggunakan rentetan sumpah atas objek fisik (gunung, kitab, Baitulmakmur, laut) sebagai premis untuk mendeklarasikan bahwa azab pasti terjadi, sebuah penalaran yang terputus karena objek material tidak memiliki kaitan logis untuk membuktikan kepastian eskatologis.