Qurai

Al-Hujurat (Kamar-Kamar) Ayat 9

Bacaan

TopikVerifikasi Berita dan Penyelesaian Konflik (Ayat 6-10)

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

(49:9) Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun ketika Nabi mengunjungi tokoh munafik Abdullah bin Ubayy dengan menunggang keledai. Abdullah menutup hidungnya dan mengeluhkan bau keledai tersebut. Pengikut Nabi dari kaum Anshar tidak terima Nabi dihina, sehingga terjadilah pertengkaran hebat dan aksi saling lempar pelepah kurma serta sandal antara kedua kelompok tersebut. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Suatu hari terjadilah percekcokan antara para sahabat Nabi dengan sejumlah kaum munafik yang dipicu oleh kelancangan ‘Abdullàh bin Ubay mengusir Nabi. Allah lalu menurunkan ayat ini untuk mendamaikan kedua belah pihak tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Ayat ini berbunyi wa in tha'ifatani min al-mu'minina iqtatalu, dua golongan berperang, dengan subjek bentuk dua dan kata kerja bentuk jamak. Aturan nahwu menuntut iqtatala. Ahli tafsir mengatasinya dengan menyebut yang dimaksud orang-orang di dalam kedua golongan itu, penjelasan yang dibuat sesudah kejanggalannya terlihat.

Moral

Perintah memerangi golongan mukmin yang berbuat zalim sampai kembali kepada perintah Allah jadi dasar hukum memerangi sesama muslim, dan dipakai di kedua pihak pada perang Jamal dan Siffin, lalu oleh Ali terhadap Khawarij dan oleh penguasa mana pun terhadap pemberontak. Ayatnya tidak menyebut siapa yang berhak menentukan golongan mana yang zalim, jadi yang menang selalu yang berhak.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria