An-Nur (Cahaya) Ayat 61

Bacaan

TopikAdab Makan dan Bertamu (Ayat 61)

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

(24:61) Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumahmu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya571) atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti.

Catatan Depag

*571) Rumah yang diserahkan kepada kamu untuk mengurusnya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk memberi keringanan terkait kebiasaan makan para sahabat. Sebagian mereka sebelumnya merasa bersalah memakan makanan di rumah orang yang buta, pincang, atau sakit karena takut mereka tidak rida. Riwayat lain menyebut ini turun untuk Bani Layth yang merasa berdosa jika makan sendirian tanpa tamu, atau kaum Anshar yang selalu menunggu tamu untuk makan.

Kritik

(24:61) Memuat tata letak fragmen ayat yang acak-acakan ("Tidak ada halangan bagi orang buta..."); frasa ini merusak konteks aturan kunjungan rumah tangga dan terbukti merupakan transposisi yang salah tempat dari Q. 48:11-17 terkait pengecualian jihad. (Criticism of the Quran - Wikipedia)

Cacat Logika

Othering through Explicit Exception: Menyebut secara eksplisit orang buta, pincang, dan sakit sebagai kategori yang "tidak ada halangan" menciptakan othering — memperlakukan kondisi disabilitas sebagai pengecualian yang memerlukan penjelasan khusus, bukan inklusi default.

Moral

Ableism melalui Pengecualian: Menyebut secara eksplisit 'tidak ada halangan bagi orang buta, pincang, dan sakit' untuk makan bersama menunjukkan bahwa dalam konteks sosial saat itu, orang dengan disabilitas memang menghadapi eksklusi sosial yang dianggap normal — wahyu ini merespons, bukan menghapus, diskriminasi tersebut.