Bacaan
TopikAdab dalam Rumah Tangga (Ayat 58-60)
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(24:60) Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar)570 mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Catatan Depag
*570) Pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
Moral
Perempuan tua yang tidak lagi berharap menikah boleh menanggalkan pakaian luarnya, dan alasannya terbaca dari syaratnya: kewajiban menutup diri diikat pada masih atau tidaknya ia dianggap menarik. Yang dijaga bukan kehormatan perempuannya, tapi pandangan lelaki yang mungkin tertarik, dan begitu daya tarik itu dianggap habis, aturannya ikut longgar.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

