An-Nur (Cahaya) Ayat 60

Bacaan

TopikAdab dalam Rumah Tangga (Ayat 58-60)

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

(24:60) Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar)570) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Catatan Depag

*570) Pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.

Cacat Logika

Age-Based Discrimination + Objectification: Memberikan keringanan berpakaian khusus untuk perempuan tua 'yang tidak ingin menikah lagi' mengimplikasikan bahwa aturan menutup aurat berkaitan dengan daya tarik seksual perempuan bagi laki-laki — sebuah framing yang mereduksi tubuh perempuan sebagai objek seksual yang perlu diatur.

Moral

Objektifikasi Perempuan Tua Berbasis Fungsi Reproduksi: Memberikan keringanan berpakaian bagi perempuan yang "tidak berharap menikah lagi" mengaitkan kewajiban menutup aurat dengan potensi daya tarik seksual — mereduksi perempuan ke fungsi reproduktif.