An-Nur (Cahaya) Ayat 47

Bacaan

TopikSikap Orang Munafik terhadap Hukum Allah (Ayat 47-52)

وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

(24:47) Dan mereka (orang-orang munafik) berkata, "Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul (Muhammad), dan kami menaati (keduanya)." Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu. Mereka itu bukanlah orang-orang beriman.

Cacat Logika

Ad Hominem – Orang yang mengklaim beriman kepada Allah dan Rasul namun tidak mau diadili oleh Rasul disebut 'munafik'. Penolakan otoritas pengadilan tertentu adalah hak procedural yang sah; mengkriminalkannya sebagai kemunafikan adalah serangan karakter.