Qurai

An-Nur (Cahaya) Ayat 33

Bacaan

TopikAnjuran Menikah dan Menjaga Kesucian (Ayat 32-34)

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

(24:33) Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

(Akhir) Ayat ini turun karena tokoh munafik Abdullah bin Ubayy bin Salul memaksa enam budak perempuannya (seperti Mu'adhah dan Musaykah) untuk melacur demi mendapatkan uang dan keuntungan bagi dirinya. Setelah masuk Islam, para budak tersebut menolak paksaan itu dan mengadukannya kepada Nabi, sehingga Allah mengharamkan eksploitasi tersebut dan mengampuni para budak yang terpaksa. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun sebagai teguran kepada seorang munafik bernama ‘Abdullàh bin Ubay bin Salùl yang memaksa kedua budak perempuannya untukmelacur. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Ayat ini menyuruh membuat kitab bagi budak yang menginginkannya. Tafsir arus utama membacanya sebagai perjanjian menebus diri, mukatabah, sedangkan Patricia Crone membaca konteksnya lebih dekat ke akad nikah budak. Ramon Harvey menunjukkan pergeseran lain: pada abad pertama ayat ini dibaca sebagai kewajiban tuan, dan pada abad kedua di Irak jadi sekadar kebolehan.

Moral

Tuan dilarang memaksa budak perempuannya melacur kalau budak itu sendiri menginginkan kesucian. Syarat itu memberi larangan pijakan pada kehendak si budak, bukan pada perbuatannya, dan sisa kalimatnya menyebut Allah pengampun bagi mereka yang dipaksa, bukan hukuman bagi yang memaksa.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria