Qurai

An-Nur (Cahaya) Ayat 6

Bacaan

TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

(24:6) Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun karena Sa'd bin 'Ubadah mempertanyakan hukum mendatangkan empat saksi jika seorang suami memergoki istrinya berzina. Tak lama setelah itu, Hilal bin Umayyah benar-benar melihat istrinya berselingkuh dan mengadukannya kepada Nabi tanpa membawa saksi. Nabi awalnya hampir menghukum cambuk Hilal, hingga turunlah ayat tentang sumpah Li'an (sumpah saling melaknat sebagai pengganti saksi) untuk menyelamatkannya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Uwaimir yang memergoki istrinya di dalam kamar bersama pria lain. Allah memerintahkan keduanya untukbersumpah li‘àn, yakni sumpah yang dilakukan ketika seorang suamimenuduh istrinya telah berzina, namun sang suami tidak mampu menghadirkan saksi. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Moral

Ayat 6-9: Suami yang menuduh istrinya tanpa saksi cukup bersumpah lima kali, dan istri baru lepas dari hukuman kalau membalas dengan lima sumpah. Yang memulai selalu suami, dan istri cuma bisa menangkis; tidak ada jalan sebaliknya yang disediakan.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria