Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun karena Sa'd bin 'Ubadah mempertanyakan hukum mendatangkan empat saksi jika seorang suami memergoki istrinya berzina. Tak lama setelah itu, Hilal bin Umayyah benar-benar melihat istrinya berselingkuh dan mengadukannya kepada Nabi tanpa membawa saksi. Nabi awalnya hampir menghukum cambuk Hilal, hingga turunlah ayat tentang sumpah Li'an (sumpah saling melaknat sebagai pengganti saksi) untuk menyelamatkannya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Uwaimir yang memergoki istrinya di dalam kamar bersama pria lain. Allah memerintahkan keduanya untukbersumpah li‘àn, yakni sumpah yang dilakukan ketika seorang suamimenuduh istrinya telah berzina, namun sang suami tidak mampu menghadirkan saksi. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
Logical Fallacy
False Equivalence (Kesetaraan Palsu) - Ayat 6-9 menyetarakan kesaksian sumpah suami dan istri dalam kasus li'an (tuduhan zina dalam pernikahan), tetapi dalam konteks sosio-historis patriarkal, ini bukan kesetaraan substantif.

