An-Nur (Cahaya) Ayat 4

Bacaan

TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

(24:4) Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Kritik

(24:4) Berdasarkan kritik bacaan Siro-Aramaik (Luxenberg), teks asli ini tidak memerintahkan perempuan menutup payudara (hijab/khimar), melainkan salah terjemah dari idiom Suryani yang berarti "mengikat sabuk di pinggang" sebagai simbol kesucian. (The Syro-Aramaic Reading of the Koran - Wikipedia)

Cacat Logika

Beban Pembuktian Tidak Seimbang - Ayat 4 dan 13 menetapkan standar pembuktian yang sangat tinggi (empat saksi) untuk membuktikan zina, sementara tuduhan lain tidak memerlukan standar yang sama, menciptakan asimetri epistemik.

Kontradiksi

Kontradiksi Hukuman Tuduhan Palsu: Ayat ini memerintahkan 80 kali derah untuk tuduhan palsu — bertentangan dengan 24:23 yang menyatakan pelaku akan dilaknat di dunia dan akhirat, dua hukuman eksklusif yang berbeda.