Qurai

An-Nur (Cahaya) Ayat 4

Bacaan

TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

(24:4) Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Cacat Logika

Syarat pembuktian yang menutup pintunya sendiri. Tuduhan zina menuntut empat saksi yang melihat langsung, dan yang gagal mendatangkannya dicambuk delapan puluh kali. Zina hampir mustahil disaksikan empat orang sekaligus, jadi yang benar-benar bisa dijalankan bukan hukuman zinanya, melainkan hukuman bagi pelapornya.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria