Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun berkenaan dengan kaum Muhajirin miskin yang baru tiba di Madinah dan berniat menikahi para pelacur di sana karena para wanita tersebut sangat kaya. Riwayat lain menyebutkan ini tentang rencana menikahi pelacur-pelacur terkenal (seperti Umm Mahzul yang bahkan bersedia menafkahi suaminya) karena kebutuhan ekonomi, yang kemudian dilarang oleh Allah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini merupakan jawaban dari Allah kepada seorang sahabat yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi seorang pelacur terkenal pada masa itu yang bernama Ummu Mahzùl, atau dalam riwayat lain disebut‘Anàq. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.558)
Catatan Depag
*558) Tidak pantas orang yang beriman menikah dengan penzina, demikian pula sebaliknya.
Contradiction
Kontra S2:221 dan S60:10: dilarang menikahi perempuan musyrik; S24:3 menyebut 'pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik' — ini secara implisit membolehkan pernikahan pezina dengan perempuan musyrik, bertentangan langsung dengan S2:221 yang melarang menikahi perempuan musyrik.

