Qurai

An-Nur (Cahaya) Ayat 3

Bacaan

TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

(24:3) Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.558

Catatan Depag

*558) Tidak pantas orang yang beriman menikah dengan penzina, demikian pula sebaliknya.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun berkenaan dengan kaum Muhajirin miskin yang baru tiba di Madinah dan berniat menikahi para pelacur di sana karena para wanita tersebut sangat kaya. Riwayat lain menyebutkan ini tentang rencana menikahi pelacur-pelacur terkenal (seperti Umm Mahzul yang bahkan bersedia menafkahi suaminya) karena kebutuhan ekonomi, yang kemudian dilarang oleh Allah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini merupakan jawaban dari Allah kepada seorang sahabat yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi seorang pelacur terkenal pada masa itu yang bernama Ummu Mahzùl, atau dalam riwayat lain disebut‘Anàq. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Moral

Pezina cuma boleh menikah dengan pezina atau orang musyrik, dan yang selain itu diharamkan bagi orang beriman. Satu perbuatan dijadikan golongan tetap yang menentukan siapa boleh dinikahi, dan pezina disejajarkan dengan orang musyrik sebagai kelas yang sama. Fikih sendiri kesulitan memakainya lalu menyebutnya dihapus oleh ayat 32, tanpa ayat 32 mengatakan itu.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria