Bacaan
TopikIzin Berperang dan Janji Pertolongan Allah (Ayat 39-41)
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah lah kembali segala urusan.
Kritik
Ayat 41b (Klausa yang Merusak Rujukan): Kalimat yang dimulai dari wa-lawla daf'u dinilai sebagai tambahan belakangan karena sisipan ini secara struktural merusak hubungan antara kata li-lladhina di ayat 40 dengan alladhina di ayat 41a dan 42
Logical Fallacy
Theocratic Power Promise – 'Jika Kami beri mereka kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah yang munkar' menjanjikan bahwa pemberian kekuasaan kepada Muslim akan menghasilkan pemerintahan yang saleh. Ini adalah justifikasi teokratis untuk pencarian kekuasaan politik.

