Bacaan
TopikTentang Ka'bah dan Ibadah Haji (Ayat 25-33)
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (Ḥurumāt),544) maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya), maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.
Catatan Depag
*544) Arti yang terhormat (Ḥurumāt) pada ayat ini ialah bulan haram (Muharam, Rajab, Zulkaidah, Zulhijah), tanah haram, dan maqam Ibrahim.
Kritik
Ayat 30-31 (Keterputusan Narasi): Perintah untuk menjauhi "perkataan dusta" (qawla z-zur) muncul tepat di tengah-tengah rentetan aturan ibadah haji, sehingga memutus konteks narasi Hal ini diduga kuat merupakan koreksi retroaktif terhadap kalimat liturgi (talbiya) musyrik pra-Islam yang sebelumnya mungkin pernah terkait dengan ibadah tersebut

