Bacaan
TopikTentang Ka'bah dan Ibadah Haji (Ayat 25-33)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar. Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.
Logical Fallacy
Religious Exclusivism in Sacred Space – 'Orang-orang kafir yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang Kami jadikan untuk semua manusia' kemudian diancam dengan azab — paradoks: Masjidil Haram diklaim untuk 'semua manusia' namun kafir diancam azab jika ada di sana.
Contradiction
Kontra S2:125 dan S3:96: Masjidil Haram adalah tempat ibadah untuk semua manusia; namun S22:25 melarang orang musyrik mendekatinya (dengan ancaman azab pedih) — kontradiksi antara universalitas tempat suci dan eksklusivitas akses.

