At-Taubah (Pengampunan) Ayat 113

Bacaan

TopikMasjid Dhirar dan Jual Beli dengan Allah (Ayat 107-118)

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

(9:113) Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat-(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun memberikan larangan keras kepada Nabi Muhammad SAW dan kaum mukminin untuk memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik yang telah meninggal. Ayat ini turun setelah Nabi berjanji akan terus memohonkan ampun untuk pamannya, Abu Thalib, yang meninggal dalam keadaan tetap memilih agama nenek moyangnya. Riwayat lain menyebutkan ini turun saat Nabi menangis di makam ibunya, Aminah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menegur Nabi yang masih saja mendoakan dan beristigfar untuk pamannya, Abù Íàlib, yang wafat dalam keadaan tidak beriman. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Argument from Authority - Ayat 113-115 menolak kemungkinan memohonkan ampunan bagi orang musyrik berdasarkan otoritas teks suci, tanpa memberikan alasan logis independen.

Moral

(9:113-114): Melarang keras umat beriman mendoakan ampunan bagi keluarga atau kerabat mereka sendiri yang musyrik. Aturan ini menghancurkan ikatan kasih sayang natural kemanusiaan murni hanya karena perbedaan dogma agama.

Kontradiksi

QS 9:113 melarang orang beriman memohon ampunan untuk kaum musyrik 'setelah jelas bahwa mereka penghuni neraka'. Namun QS 9:114 langsung menyebut Ibrahim memohon ampun untuk ayahnya yang musyrik sebelum larangan ini turun — seolah membenarkan dan langsung melarang tindakan yang sama.