Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun melarang Nabi Muhammad SAW untuk memohonkan ampun dan menyalatkan jenazah orang-orang munafik. Hal ini terjadi setelah Nabi menshalati jenazah tokoh munafik Abdullah bin Ubayy karena permintaan anaknya, meskipun Umar bin Khattab sudah sangat keras memprotes dan menarik baju Nabi untuk mencegahnya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ketika pembesar munafik bernama ‘Abdullàh bin Ubay meninggal, putranya meminta Nabi menyalati jenazah ayahnya. Nabi pun menuruti permintaan itu. Tidak lama berselang, turunlah ayat di atas sebagai teguran atas tindakan Nabi tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikOrang-orang yang Tidak Ikut Berperang (Ayat 81-96)
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.
Moral Concern
(9:84): Memerintahkan hilangnya rasa kemanusiaan dasar saat kematian dengan mengharamkan nabi untuk menyalatkan atau sekadar mendoakan di atas kuburan orang munafik yang telah meninggal.

