Bacaan
TopikPerang Hunain dan Ketegangan dengan Ahli Kitab (Ayat 25-35)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
(9:34) Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun mengecam praktik para rabi Yahudi dan pendeta Nasrani yang suka memakan harta orang dengan cara suap. Ayat tentang larangan menimbun emas dan perak ini juga menjadi bahan perdebatan antara sahabat Abu Dharr al-Ghifari dan Mu'awiyah di Syam.
Moral
Hukuman bagi penimbun harta digambarkan sebagai logam panas yang disetrikakan ke tubuh. Yang diperinci di situ cara menyiksanya, dan rincian itu dipakai untuk mengurus perkara harta yang sebenarnya bisa diatur dengan aturan biasa.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

