Bacaan
TopikPerang Hunain dan Ketegangan dengan Ahli Kitab (Ayat 25-35)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.371) Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Catatan Depag
*371) Tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat sebagian mufasir ialah kaum musyrikin tidak boleh masuk daerah haram, baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain, setelah tahun 9 Hijriah.
Logical Fallacy
Hasty Generalization - Ayat 28 menyatakan semua orang musyrik adalah "najis," mengeneralisasi seluruh kelompok berdasarkan kepercayaan religius mereka.
Moral Concern
(9:28): Mempromosikan segregasi dan sentimen jijik terhadap penganut agama lain dengan mencap orang musyrik sebagai "najis" (kotor jiwa) serta melarang mereka mendekati Masjidilharam.

