Bacaan
TopikAlasan Pembatalan Perjanjian (Ayat 7-15)
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
(9:12) Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun berkenaan dengan para tokoh Quraisy (seperti Abu Sufyan, Suhayl bin 'Amr, dan 'Ikrimah bin Abu Jahl) yang selalu mengkhianati perjanjian damai yang telah disepakati dan secara aktif berencana mengusir Nabi Muhammad SAW.
Cacat Logika
Hukuman yang melampaui pelakunya. Pelanggaran sumpah oleh sebagian orang dijawab dengan perintah memerangi pemimpin kekafiran. Siapa yang melanggar dan siapa yang tidak tidak dipisahkan, dan yang diperangi kelompoknya.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

