At-Taubah (Pengampunan) Ayat 12

Bacaan

TopikAlasan Pembatalan Perjanjian (Ayat 7-15)

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

(9:12) Dan jika mereka melanggar sumpah setelah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kafir itu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, mudah-mudahan mereka berhenti.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun berkenaan dengan para tokoh Quraisy (seperti Abu Sufyan, Suhayl bin 'Amr, dan 'Ikrimah bin Abu Jahl) yang selalu mengkhianati perjanjian damai yang telah disepakati dan secara aktif berencana mengusir Nabi Muhammad SAW.

Cacat Logika

Collective Punishment via Selective Leadership Attack – Perintah 'perangilah pemimpin-pemimpin kafir' sebagai respons atas pelanggaran sumpah oleh sebagian orang menciptakan prinsip hukuman kolektif terhadap pemimpin kelompok. Tanggung jawab individual atas pelanggaran perjanjian diabaikan.

Moral

Hukuman Kolektif atas Tindakan Pemimpin: Perintah untuk memerangi seluruh kelompok karena "pemimpin-pemimpin kafir" melanggar sumpah menghukum anggota biasa yang tidak bertanggung jawab atas keputusan pemimpin mereka.