Bacaan
TopikTawanan Perang dan Harta Rampasan (Ayat 67-71)
لَوْلَا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
(8:68) Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun sebagai teguran kepada Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakr terkait nasib para tawanan Perang Badar. Nabi lebih memilih saran Abu Bakr untuk menerima tebusan agar mereka bisa hidup dan diharapkan masuk Islam, ketimbang saran Umar bin Khattab yang mengusulkan agar semua tawanan itu dieksekusi mati. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Terkait tawanan Perang Badar, Rasulullah setuju dengan Abù Bakr untuk memaafkan dan membebaskan mereka dengan tebusan. Beliau kurangsetuju dengan pendapat ‘Umar yang meminta beliau menghukum matimereka. Ayat ini kemudian turun untuk menguatkan pendapat ‘Umar. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Cacat Logika
Aturan yang datang sesudah perbuatannya. Pengambilan tebusan dari tawanan hampir mendatangkan siksa, lalu dimaafkan karena ketetapan yang terdahulu. Yang menentukan salah atau tidaknya perbuatan itu keterangan yang baru turun sesudah perbuatannya terjadi.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

